selamat pagi semuanya, ohayou gozaimasu ninna-san, wilujeung enjing sadayana, good morning everybody
langsung aja ya kali ini gw bakalan ngepost tentang pelajaran nih ,,yaitu MAKALAH PERBANKAN&RIBA MENURUT PANDANGAN ISLAM sok manggalah silahkan cekidott ajaa ,,okeee:D:D:D:D:D:D:
MAKALAH PERBANKAN&RIBA MENURUT PANDANGAN ISLAM
NAMA PENYUSUN:
ADE RIHARJA
AKBAR SYAEFULLAH
DIKI PERMANA
DIKI TRESNA
DEDE DARMA SUTEJA
IRMAN ARDIMAN
RIO AKBAR
KELAS XI IPA 3
SMA N 1 RAJAGALUH
MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KATA PENGANTAR
Syukur alhamdulillah, merupakan satu
kata yang sangat pantas penulis ucakan kepada Allah STW, yang karena
bimbingannyalah maka penulis bisa menyelesaikan sebuah karya tulis seni budaya
berjudul “Makalah Riba&Perbankan Menurut Pandangan Hukum Islam”
Makalah ini dibuat dengan berbagai observasi dalam jangka waktu tertentu sehingga menghasilkan karya yang bisa dipertanggungjawabkan hasilnya. Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak terkait yang telah membantu saya dalam menghadapi berbagai tantangan dalam penyusunan makalah ini.
Saya menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karna itu saya mengundang pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk kemajuan ilmu pengetahuan ini.
Terima kasih, dan semoga makalah ini bisa memberikan sumbangsih positif bagi kita semua
Makalah ini dibuat dengan berbagai observasi dalam jangka waktu tertentu sehingga menghasilkan karya yang bisa dipertanggungjawabkan hasilnya. Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak terkait yang telah membantu saya dalam menghadapi berbagai tantangan dalam penyusunan makalah ini.
Saya menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karna itu saya mengundang pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk kemajuan ilmu pengetahuan ini.
Terima kasih, dan semoga makalah ini bisa memberikan sumbangsih positif bagi kita semua
Rajagaluh,
16 november 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata pengantar:......................................................................... i
Daftar isi:................................................................................. ii
BAB I
Pendahuluan:........................................................................... 1
A.
Latar belakang:........................................................ 1
B.
Rmusan masalah..................................................... 1
C.
Maksud dan tujuan.................................................. 1
BAB II
Pembahasan :........................................................................... 2
A.
Pengertian riba:...................................................... 2
B.
Beberapa macam riba:.......................................... 2-3
C.
Ayat dan hadits yang melarang riba:......................... 3
D.
Bunga bank:........................................................ 3-4
E.
Hukum berumuamalah dengan bank
konvensional dan hukum mendirikan bank islam........................................................... 5-6
BAB III
Penutup :................................................................................. 7
A.
Kesimpulan:............................................................ 7
B.
Kritik dan saran:...................................................... 7
Daftar pustaka:......................................................................... 8
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada mulanya riba merupakan suatu tradisi
bangsa Arab pada jual beli maupun pinjaman dimana pembeli atau penjual, yang
meminjam atau yang memeberi pinjaman suatu barang atau jasa dipungut atau
memungut nilai yang jauh lebih dari semula, yakni tambahan (persenan) yang
dirasakan memberatkan.
Namun setelah Islam datang, maka tradisi
atau praktek seperti ini tidak lagi diperbolehkan,
dimana oleh Allah SWT menegaskan dengan mengharamkannya dalam Al-Qur’an (baca ;
ayat dan hadist yang melarang riba), bahkan oleh Allah dan RasulNya akan
memusuhi dan memeranginya apabila tetap melanggarnya, yang demikian itu
dimaksudkan untuk kemaslahatan dan juga kebaikan umat
manusia.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian riba dan perbedaannya
dengan bunga bank?
2.
Apa saja jenis atau macam-macam riba?
3.
Bagaimana Al-Qur’an dan Hadits memandang riba?
4.Bagaimana
hukum bermuamalah dengan bank konvensional dan hukum mendirikan bank Islam?
C. Maksud dan Tujuan
1. Untuk mengetahui
Pengertian riba dan perbedaannya dengan bunga bank
2. Dapat mengetahui
Jenis atau macam-macam riba
3. Mampu memahami Ayat
dan Hadist yang melarang riba
4. Mengetahui Hukum bermuamalah dengan bank konvensional dan hukum
mendirikan bank Islam
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Riba
Asal makna riba menurut bahasa Arab (raba-yarbu)
atau dalam bahasa Inggrisnya usury/interest ialah lebih atau bertambah (ziyadah/addition)
pada suatu zat, seperti tambahan pembayaran atas uang
pokok pinjaman1.
Misalnya si A memberi pinjaman kepada si B, dengan Syarat si B harus
mengembalikan uang pokok pinjaman beserta sekian persen tambahannya. Riba dapat
diartikan juga dengan segala jual beli yang haram. Adapun yang dimaksud disini
menurut istilah syara’ adalah akad yang terjadi dengan penukaran
tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut syara’, atau
terlambat menerimanya.
B. Beberapa Macam Riba
Secara umum riba terbagi menjadi dua bagian, yakni riba nasi’ah dan
riba al-fadhl2.
1. Riba Nasi’ah
Riba nasi’ah (riba yang jelas, diharamkan karena keadaanya
sendiri) diambil dari kata an-nasu’, yang berarti menunda, jadi riba ini
terjadi karena adanya penundaan pembayaran hutang. Penjelasannya sebagai
berikut.
, Oleh karena itu, Allah mengharamkan hal itu, dengan firmannya:
“ Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah
tangguh sampai dia berkelapangan.” (al-Baqarah: 280)
2. Riba Fadhl
Riba fadhl (riba yang samara,
diharamkan karena sebab lain) berasal dari kata al-fadhl, yang berarti
tambahan dalam salah satu barang yang dipertukarkan. Riba ini terjadi karena
adanya tambahan pada jual beli benda/barang yang sejenis.
Hal ini berdasarkan dari hadist Nabi yang
disampaikan Abu Said al-Khudri (yang juga hampir senada dengan hadist yang
disampaikan oleh ‘Ubadah bin al-Shamit )3 :
“Emas dengan emas,
perak dengan perak, gandum dengan gandunm, kurma dengan kurma dan garam dengan
garam harus sama dan tunai. Maka barang siapa yang meminta tambahan maka
sesungguhnya ia memungut riba. Orang yang mengambil dan memberikan riba itu
sama dosanya.” (H.R. Ahmad, Muslim dan Nasa’i)
Adapun dampak akibat praktek dari riba itu
sendiri diantaranya adalah sebagai berikut5:
1.
Menyebabkan eksploatasi
(pemerasan) oleh si kaya terhadap si miskin, sehingga menjadiakan si kaya semakin
berjaya dan si miskin tambah sengsara
2.
Dapat menyebabkan kebangkrutan
usaha bila tidak disalurkan pada kegiatan-kegiatan yang produktif, karena
kebanyakan modal yang dikuasai oleh the haves (pengelola) justru
disalurkan dalam perkreditan berbunga yang belum produktif.
3.
Menyebabkan kesenjangan
ekonomi, yang pada gilirannya bisa mengakibatkan kekacauan sosial.
C. Ayat dan Hadist yang Melarang Riba
1. Firman Allah SWT :
C. Ayat dan Hadist yang Melarang Riba
1. Firman Allah SWT :
$ “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertaqwalah kamu kepada
Allah supaya kamu mendapat keberuntungan” (Ali Imran : 130)
2. Firman Allah SWT :
“Padahal Allah telah menghalalkan jual
beli dan mengharamkan riba” (Al-Baqarah : 275)
3. Firman Allah SWT :
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah
kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu
orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa
riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu
bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak
menganiaya dan tidak pula dianiaya (Al-Baqarah : 278-279)”
D. Bunga Bank
Bunga bank sendiri dapat
diartikan berupa ketetapan nilai mata uang oleh bank yang memiliki
tempo/tenggang waktu, untuk kemudian pihak bank memberikan kepada pemiliknya
atau menarik dari si peminjam sejumlah bunga (tambahan) tetap sebesar beberapa
persen, seperti lima atau sepuluh persen.
Dengan kata lain bunga
bank adalah sebuah system yang diterapkan oleh bank-bank konvensional
(non Islam) sebagai suatu lembaga keuangan yangmana fungsi utamanya menghimpun
dana untuk kemudian disalurkan kepada yang memerlukan dana (pendanaan), baik
perorangan maupun badan usaha, yang berguna untuk investasi produktif dan
lain-lain.
Bunga bank ini termasuk
riba7,
sehingga bunga bank juga diharamkan dalam ajaran Islam. Bedanya riba dengan
bunga/rente (bank) yakni riba adalah untuk pinjaman yang bersifat konsumtif,
sedangkan bunga/rente (bank) adalah untuk pinjaman yang bersifat produktif8.
Namun demikian, pada hakikatnya baik riba, bunga/rente atau semacamnya sama
saja prakteknya, dan juga memberatkan bagi peminjam.
Maka dari itu solusinya
adalah dengan mendirikan bank Islam. Yaitu sebuah lembaga keuangan yang dalam
menjalankan operasionalnya menurut atau berdasarkan syari’at dan hukum Islam.
Sudah barang tentu bank Islam tidak memakai system bunga, sebagaimana yang
digunakan bank konvensional. Sebab system atau cara seperti itu dilarang
oleh Islam.
Sebagai pengganti system
bunga tersebut, maka bank Islam menggunakan berbagai macam cara yang tentunya
bersih dan terhindar dari hal-hal yang mengandung unsur riba. Diantaranya
adalah sebagai berikut :
1.
Wadiah (titipan uang, barang, dan surat berharga atau deposito). Bisa
diterapkan oleh bank Islam dalam operasionalnya menghimpun dana dari
masyarakat, dengan cara menerima deposito berupa uang, barang dan surat-surat
berharga sebagai amanah yang wajib dijaga keselamatannya oleh bank Islam.
2.
Mudharabah (kerja sama antara pemilik modal dengan pelaksana atas dasar perjanjian
profit and loss sharing).dengan cara ini, bank Islam dapat memberikan
tambahan modal kepada pengusaha untuk perusahaannya baik besar maupun kecil
dengan perjanjian bagi hasil dan rugi yang perbandingannya sama sesuai dengan
perjanjian,.
3.
Musyarakah/ syirkah (persekutuhan). Di bawah kerja sama cara ini, pihak bank dan pihak
perngusaha mempunyai peranan (saham) pada usaha patungan (joint venture.)
4.
Murabahah (jual beli barang dengan tambahan harga atau cost plus atas dasar
harga pembelian yang pertama secara jujur).
5.
Qargh Hasan (pinjaman yang baik atau bernevolent loan). Bank Islam dapat
memberikan pinjaman tanpa bunga (benevolent loan) kepada para nasabah
yang baik,
6.
Bank Islam juga dapat
menggunakan modalnya dan dana yang terkumpul untuk investasi langsung dalam
berbagai bidang usaha yang profitable. Dalam hal ini, bank sendiri yang
melakukan manajemennya secara langsung, berbeda dengan investasi patungan, maka
manajemennya dilakukan oleh bank bersama partner usahanya dengan perjanjian
profit and loss sharing.
E. Hukum Bermuamalah dengan Bank
Konvensional dan Hukum Mendirikan Bank Islam
Pada masa zaman kehidupan modern seperti
saat sekarang ini, umat Islam hampir tidak dapat menghindari diri dari
bermuamalah dengan bank konvensional yang memakai system bunga itu dalam segala
aspek kehidupannya, termasuk dalam beragama. Misalkan ibadah Haji di Indonesia
umat Islam harus memakai jasa bank, apalagi dalam hal kehidupan ekonomi sulit
untuk bisa lepas dari jasa bank itu sendiri. Sebab tanpa jasa bank tersebut,
perekonomian Indonesia mungkin tidak akan selancar dan semaju seperti sekarang.
Namun para ulama dan cendikiawan Muslim sendiri hingga kini masih tetap berbeda
pendapat tentang hukum bermuamalah dengan bank konvensional dan hukum bunga
banknya.
Perbedaan pendapat mereka tersebut dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1.
Pendapat Abu Zahrah (Guru Besar
Fakultas Hukum, Universitas Cairo), Abul A’la Maududi (Pakistan), Muhammad
abdullah Al-‘Arabi (Penasihat Hukum pada Islamic Congres Cairo), dan lainnya
yang sependapat menyatakan bahwa bunga bank itu riba nasiah, yang dilarang oleh
agama Islam.
2.
Pendapat A. Hasan pendiri dan
Pemimpin Pesantren Bangil (Persis) yang menerangkan bahwa bunga bank seperti di
Negara kita ini bukan riba yang diharamkan, karena tidak bersifat ganda
sebagaimana yang dinyatakan dalam surat Ali Imran ayat 130.
3.
Pendapat Majelis Tarjih
Muhammadiyah di Sidoarjo (Jawa Timur) tahun 1968 yang memutuskan bahwa bunga
bank yang diberikan oleh bank-bank Negara kepada para nasabahnya, demikian pula
sebaliknya adalah termasuk syubhat atau mutasyabihat, artinya tidak/belim jelas
halal haramnya.
4.
Menurut Mustafa Ahmad al-Zarqa’
(Guru Besar Hukum Islam dan Hukum Perdata Universitas Syria), bahwa sistem
perbankan yang kita terima sekarang ini sebagai realitas yang tak dapat kita
hindari.
Dari
sini kemudian kita dapat mengetahui alasan para ulama maupun cendikiawan Muslim
menganjurkan berdirinya bank Islam yakni sebagai berikut :
1.
Agar umat Islam tidak selalu
berada dalam keadaan darurat dan menghindarkannya dari hal-hal yang bersifat
subhat/haram
2.
Untuk menyelamatkan umat Islam
dari praktek bunga, riba, rente dan sebagainya yang mengandung unsur pemaksaan
atau pemerasan (eksploitasi) oleh yang berekonomi kuat terhadap yang
berekonomian lemah, dan juga menghindarkan dari ketimpangan yang menjadikan si
kaya makin kaya dan si miskin menjadi semakin miskin
3.
Guna melepaskan ketergantungan
umat Islam terhadap bank-bank konvensional (non-Islam) yang mengandung unsur
syubhat/haram, dan menyebabkan umat islam berada dibawah kekuasaan asing, yang
itu membuat keterpurukan dan melemahnya ekonomi Islam, sehingga umat islam
tidak dapat menerapkan ajaran agamanya secara menyeluruh dalam kehidupan
pribadi maupun bermasyarakat.
4.
Untuk mengaplikasikan ketentuan
kaidah fiqh, “al khuruuju minal khilafi mustahabbun” (menghindari
perselisihan ulama itu sunnah hukumnya), sebab ternyata hingga kini ulama
maupun para cendikiawan Muslim masih saja terjadi perbedaan pendapat tentang
hukum bermuamalah, khusunya dengan bank-bank non Islam (konvensional), karena
masalah bunga dan semacamnya itu masih tetap kontroversial dan tidak jelas
hukumnya (haram/syubhat/halal).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Secara umum Ulama membagi
riba itu menjadi dua macam saja, yaitu riba nasi’ah’ dan riba
fadil, sedangkan riba yad dan Riba qardi termasuk ke dalam
riba nasi’ah dan riba fadhl. Barang-barang yang berlaku
riba padanya ialah emas,perak, dan makanan yang mengeyangkan atau yang berguna
untuk yang mengenyangkan, misalnya garam. Jual beli barang tersebut, kalau sama
jenisnya seperti emas dan dengan emas, gadum dengan gadum, diperlukan tiga
syarat: (1) tunai, (2) serah terima, dan (3) sama timbangannya. Kalau jenisnya
berlianan, tetapi ‘ilat ribanya satu, seperti emas dengan perak, boleh
tidak sama tibangannya, tetapi mesti tunai dan timbang terima. Kalau jenis dan ‘ilat
ribanya berlainan seperti perak dengan beras, boleh dijial bagaimana saja
seperti barang-barang yang lain; berarti tidak diperlukan suatu syarat dari
yang tiga itu.
Riba (termasuk bunga
bank) adalah termasuk dosa besar. Baik pemberi, penulis dan dua saksi riba
adalah sama dalam dosa dan maksiat denganpemakan riba. Tidak boleh bagi seorang
Muslim mengokohkan transaksi riba. Dianjurkan (bahkan wajib) bagi kaum Muslimin
untuk mendirikan bank Islam sesuai dengan syari’at agama, dan menghindarkan
dari segala macam bentuk/praktek riba
B. Kritik dan Saran
Demikian makalah ini kami selesaikan sebagai
salah satu tugas perkuliahan pada semester enam ini. Namun kami dari kelompok 4
sebagai penyusun, menyadari terdapat kekurangan maupun kekhilafan atau
kesalahan, baik dalam penyelesaian maupun pemaparan dari makalah kami ini.
Dari itu, kami sangat mengharap dari para
pembaca atau pendengar sekalian, baik teman-teman maupun Bapak Dosen sebagai pembimbing
dalam mata kuliah ini, untuk turut serta dalam memberikan kritik yang membangun
dan saran yang baik tentunya agar kedepannya nanti kami akan dan bisa menjadi
lebih maju dan baik dari sebelumnya. Amin…ya rabbal ‘alamin !
DAFTAR PUSTAKA
1 Maulana Muhammad Ali, The Religion of Islam, Lahore, The
Ahmadiyah Anjuman Isha’at Islam, 1950, hlm. 721.
7 Pendapat Abu Zahrah, Guru
Besar pada Fakultas Hukum Universitas Cairo, juga Abul A’la al-Maududi
(Pakistan), Muhammad Abdullah al-‘Arabi, Penasihat Hukum pada Islamic Congress
Cairo dan lainnya.
11 Ahmad Azhar Basyir, Hukum
Islam Tentang Riba, Untung-Piutang, Gadai, Bandung, al-Ma’arif, 1983, hlm.
22-23
semoga bermanfaat ya ,,dan semoga membantu kalian juga dalam mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru kalian,,,
#KEEPSMILE
good.!
BalasHapusvisit too my blog : muhamadhusnimubarokshare@gmail.com
ok.!