Total Tayangan Halaman

Selasa, 26 November 2013

fungsi Menu dan Icon Pada Internet Explorer





 fungsi Menu dan Icon Pada Internet Explorer
Menu-menu pada internet explorer
A. Menu Bar
Menu Bar (pulldown menu) merupakan sederetan menu yang jika diklik akan memunculkan submenu dibawahnya. Menu bar terdiri dari menu File, Edit, View, Favorites, Tools, dan Help

1. Menu File

a) New, terdiri dari: Window, Message, Post, Contact, Internet Call.
b) Open, untuk membuka dokumen atau file di hard disk atau mengakses alamat tertentu dari internet.
c) Edit, untuk menampilkan halaman ke progran editor yang dapat mengedit file HTML, seperti Front Page dan Word.
d) Save, untuk menyimpan perubahan yang telah dilakukan pada konfigurasi dari internet explorer.
e) Save As, untuk menyimpan dokumen yang aktif menjadi file dengan format HTML atau TXT.
f) Page Setup, untuk mengubah ukuran kertas, header dan footer, orientasi percetakan, serta margin halaman dari dokumen aktif yang hendak dicetak.
g) Print, untuk mencetak dokumen yang aktif ke printer.
h) Print Priview, untuk menampilkan hasil cetakan pada layar komputer.
i) Send, untuk mengirim link atau halaman aktif melalui e-mail dan membuat shortcut untuk alamat dari dokumen yag aktif.
j) Import and export, untuk mengekspor dan mengimpor file di folder favorites dan bookmark dari dan ke internet explorer.
k) Properties, untuk menampilkan informasi mengenai dokumen yang aktif saat itu.
l) Work Offline, untuk menampilkan halaman web tanpa terhubung ke internet (tanpa mendownloadnya).
m) Close, untuk keluar dari internet Explorer.

2. Menu Edit
Menu edit terbagi dalam 5 submenu yang berfungsi untuk mengedit atau menanipulasi data dan informasi yang terdapat pada halaman yang sedang aktif. Submenu tersebut adalah sebagai berikut:

a) Cut, untuk menghilangkan bagian terpilih pada dokumen yang aktif dan menyalinnya ke clipboard.
b) Copy, untuk mengopi atau menyalin bagian yang dipilih dari dokumen atau file yang aktif dan menyalinnya ke clipboard.
c) Paste, untuk menyisipkan data yang terdspst dslsm clipboard ke dalam dokumen yang aktif pada posisi kursor.
d) Select All, untuk memeilih maupun menandai seluruh isi dokumen yang aktif saat ini.
e) Find (on this page), untuk mencari dan menemukan suatu kata atau kalimat yang terdapat dalam dokumen yang aktif.
3. Menu View
Menu view terbagi dalam submenu-submenu yang berfungsi untuk melakukan manipulasi tampilanyang terlihat dilayar komputer, yaitu:

a) Toolbar, untuk menampilkan atau menyembunyikan toolbar pada halaman internet explorer yang tanpak di layar monitor.
b) Status Bar, untuk menampilkan atau menghilangkan bari status pada halaman internet explorer yang tampak dilayar monitor.
c) Explorer Bar, untuk menampilkan atau menyembunyikan explorer bar.
d) Go to, untuk menampilkan halaman sebelumnya, berikutnya, atau ke alamat yang sudah pernah diakses sebelumnya.
e) Stop, untuk menghentikan proses penampilan suatu halaman web yang sedang kita akses.
f) Refresh, untuk menampilkan atau memproses kembali isi halaman web yang sedang aktif untuk memperbarui isinya.
g) Text Size, untuk mengubah ukuran text atau hurut teks menjai lebib kecil, sedang dan lebih besar dari dokumen yang sedang kita aktifkan.
h) Encoding, untuk menentukan bahasa yang digunakan pada halaman web yang sedang kita aktifkan.
i) Source, untuk menampilkan bentuk asli atau format asli pada halaman yang sedang aktif.
j) Privacy Report, untuk menampilkan kotak dialog privacy report yang berisi informasi tentang halaman web yang sudah dibuka.
k) Full Screen, untuk menampilkan jendela internet explorer satu layar penuh tanpa baris judul, baris status, dan baris menu.

4. Menu Favorites
Menu favorites memiliki beberapa submenu yan berfungsi untuk menyimpan alamat suatu homepage yang kita inginkan ke hard disk dan mengaturnya sesuai keinginan kita.

a) Add to Favorites, untuk menyimpan alamat suatu web atau homepage yang kita inginkanke dalam folder favorites untuk diakses kembali pada waktu lain.
b) Organize Favorites, untuk mengatu alamat web atau homepage yang terdapat dalam folder favorites agar lebih rapi dan mudah mengaksesnya kembali.
c) Item Lain, selain kedua submenu diatas, bagian ini berisi alamat yang pernah kita simpan dalam folder favorites.

5. Menu Tools
Menu tools terdiri dari submenu yang berfungsi untuk mengakses Outlook Express, melakukan sinkronisasi semua isi data yang bisa ditampilkan secara offline, meng-update komonen Windows dari internet, dsb.

a) Mail and News, untuk menampilkan atau mengaktifkan fasilitas e-mail atau newsgroup, dan memanfaaatkan fasilitas e-mail untuk mengirim link atau halaman melalui e-mail. Submenu ini terdiri dari Read Mail, New Message, Send a Link, Send Page, dan Read News.
b) Syncronize, untuk menyinkronkan atau mengupdate isi data yang dapat diakses secara offline.
c) Windows Update, untuk mengakses homepage yang berisi kopmonen windows yang baru maupun yang perlu di-update dari internet.
d) Internet Options, untuk menampilkan kotak dialog internet options yang digunakan untk mengautr setting cara kerja dari internet explorer, seperti tampilan awal, cara koneksi, dan sebagainya.

6. Menu Help
Menu help terbagi dalam beberapa submenu yang berfungsi untuk membantu kita dalam memecahkan suatu masalah saat menjalankan internet explorer. Submenu tersebut yaitu:

a) Contents and Index, untuk menampilkan jendela bantuan internet explorer.
b) Tip of The Day, untuk menampilkan informasi petunjuk mauoun tip yang berkaitan dengan internet explorer.
c) For Netscape User, untuk menampilkan informasi yang berguna bagi pengguna browser Netscape dalam memakai internet explorer.
d) Online Support, untuk memperoleh informasi tentang dukungan atau bantuan secara online dari microsoft.
e) Send Feedback, berisi form untuk memberikan tanggapan tentang internet explorer pada Microsoft.
f) About Internet Explorer, untuk menampilkan informasi yang berkaitan dengan internet explorer.

B. Standard Button (Standard Toolbar)
Merupakan sederetan ikon-ikon standar yang sering dipakai ketika surfing di internet.


Ikon Fungsi
Icon Back : berfungsi untuk kembali ke halaman sebelumnya yang sudan diakses.
Icon Forward : berfungsi untuk ke halaman sebelum di Back.
Icon Stop : berfungsi untuk menghentikan browser yang sedang mengakses penampilan suatu situs web.
Icon Refresh : berfungsi untuk mengulangi kembali proses penampilan situs web.
Icon Home : berfungsi untuk kembali ke halaman awal dari internet explorer.
Icon Search : berfungsi untuk membuka fasilitas area pencarian data atau informasi di internet.
Icon Favorites : berfungsi untuk menampilkan daftar alamat internet yang pernah kita simpan sehingga memudahkan kita untuk mengakses kembali.


C. Addres Bar
Addres bar merupakan bagian menu browser IE untuk mengetikkan alamat website yang akan diakses.

D. Status Bar
Status bar merupakan bagian menu yang menunjukkan staus/proses menampilkan isi suatu halaman web. Misalnya: Opening(sedang membuka suatu situs internet), downloading(sedang mendownload), atau Done(proses menampilkan halaman web telah selesai/lengkap).

BROWSING

Sebelum mengetahui pengertian browsing, kita perlu tahu terlebih dahulu pengertian web atau homepage. Web adalah kumpulan dokumen yang bisa diakses baik secara remote ataupun lokal yang bisa diakses oleh semua orang dengan menggunakan software yang bernama web browser. Browsing adalah proses mengakses konten web dengan menggunakan web browser. Sedangkan browser adalah software yang digunakan untuk mengakses internet.
Web browser yang bisa kita gunakan bermacam-macam. Yang paling terkenal adalah Internet Explorer keluaran Microsoft. Selain itu, ada juga Mozilla, Netscape, Opera, dan lain sebagainya.

BROWSING DAN CARA IDENTIFIKASI INTERNET

Cara- cara melakukan browsing:
A. Langkah – langkah yang di lakukan :
1. Buka salah satu internet browser, misalnya Internet Explorer , Mozzila Firefox atau Opera. Sebagai kasus misalnya kita pakai Mozilla Firefox. Klik 2 kali Mozilla firefox di desktop komputer anda dan akan muncul satu window .
2. Pada window tersebut ketik alamat website yang akan anda tuju pada kotak address; misal: www.era-akses.net 3. Lakukan hal yang sama terlebih dahulu apabila Anda ingin melakukan pencarian website di internet dengan menggunakan search Engine, Ada bermacam- macam search engine di internet salah satunya adalah www.google.com

B. Cara mudah untuk browsing dengan situs yang sulit di hapalkan
1. Gunakan Favorites atau Bookmarks
Pada browser internet yang anda gunakan ada menu diatas layer anda yang bernama favorites atau bookmakrs, simpanlah alamat URL website yang anda ikuti tersebut dan pastikan untuk selalu mengakses website tesebut kembali melalui menu favorites. Ini dimaksudkan untuk menjamin website yang Anda masuki adalah benar- benar website bisnis internet yang anda ikuti, sebab banyak upaya pencurian username dan password, dengan cara membuat website palsu yang sama persis dengan aslinya, dengan menggunakan URL yang mirip dengan aslinya. Jika dalam melakukan aktifitas anda menemukan kejanggalan yaitu tampilan halaman yang berubah dan koneksi terputus lalu muncul halaman yang meminta anda memasukkan username dan password, maka sebaiknya anda keluar dari browser (Exit) kemudian buka kembali dan masuk ke website tersebut hanya melalui favorites atau bookmarks anda, baru mulai dari awal dengan login memasukkan username dan password anda

2. Fungsi Bookmarks
Bookmark berfungsi sebagai penanda (marker) persis seperti pembatas buku atau pita yang terdapat dalam Alkitab. Dengan bookmark Anda bisa menandai bagian-bagian yang penting sehingga di lain waktu Anda bisa dengan cepat kembali ke bagian tersebut. Untuk memasang bookmark pada bagian yang sedang Anda baca, Anda tinggal klik kanan untuk membuka menu popup dan memilih menu "Bookmark", atau lebih cepat lagi, cukup dengan menekan kunci Z pada keyboard. Maka akan terbuka kotak dialog "Pengaturan Bookmark". Tekan tombol "Tambah Bookmark" untuk menyimpan bookmark Anda. Lain kali jika Anda membutuhkannya, cukup tekan kunci F5 atau icon kelima dari kiri pada toolbar. Pilih bookmark yang Anda cari dan tekan "Menuju Ke Bookmark".

3. Cara Memasukkan URL website ke dalam FAVORITES dan BOOKMARKS
Setelah anda menemukan website atau halaman yang menarik pada suatu website, bookmark biasanya dilakukan sesuai dengan browser (program untuk browsing) yang biasa Anda gunakan, Sebagai contoh ada 3 browser yang akan kami jelaskan caranya: Progran untuk browsing dan cara menyimpang di bookmark

a. Untuk Pengguna Internet Explorer ( IE )
Klik pada menu FAVORITES, kemudian klik "Add to favorites," lalu berikan nama pada isian "Name," kemudian klik pada folder yang anda inginkan pada jendela "Create in:," jika belum ada foldernya anda bisa membuat folder baru dengan klik "New Folder," setelah sesuai lalu klik OK.
b. Untuk Pengguna FireFox
Klik pada menu BOOKMARKS, kemudian klik "Bookmark thispage," lalu berikan nama pada isian "Name," kemudian klik pada folder yang anda inginkan pada kotak "Create in:," jika belum ada foldernya anda bisa membuat folder baru dengan klik pada kotak kecil bertanda segitiga di sebelah kanan untuk memperbesar jendela, kemudian klik "New Folder," setelah sesuai lalu klik OK.
c. Untuk Pengguna Opera
Klik pada menu BOOKMARKS, kemudian klik "Bookmark page," lalu berikan nama pada isian "Name," kemudian klik pada folder yang anda inginkan pada kotak "Create in:," jika belum ada foldernya anda bisa membuat folder baru dengan klik "New Folder," setelah sesuai lalu klik OK.identifikasi internet eksplorer
Elemen pada jendela Internet Explorer antara lain :
 Tittle bar (baris judul)
-
 Menu bar
-
 Address (kotak alamat)
-
 Tool menu
-
 Scroll bar
-
 Tombol restore
-
 Tombol minimum
-
 Tombol close
-

Search Engine
(Menemukan Informasi dengan Mesin Pencari)
Pada umumnya mesin pencari atau search engine berfungsi sebagai media pencari website-website yang kita inginkan tanpa harus mengingat nama website atau domainnya.kita cukup mengetikkan kata kunci pada search engine maka kita akan menemukan web yang kita cari.contohnya yaitu apabila kita ingin mencari web tentang “National Treasure The Movie”, maka kita cukup menuliskan kata kunci "Natinal Treasure the Movie" pada search engine, lalu akan muncul urutan tampilan di dalam halaman internet sesuai dengan sering tidaknya web tersebut diakses atau berdasarkan kemiripan terdekat dengan kata kunci yang ditulis pada search engine.

Banyak sekali situs yang berfungsi sebagai mesin pencari di internet saat ini, diantaranya adalah
 www.yahoo.com,
*
 www.google.com,
*
 www.catcha.co.id,
*
 www.hotbot.com,
*
 www.incari.com,
*
 www.excite.com,
*
 www.searchindoensia.com,
*
 www.looksmart.com,
*
 www.naver.co.id,
*
 www.altavista.com
*
 www.livesearch.com
*
 www.webcrawler.com
*
 www.msn.com
*
 dan masih banyak yang lainnya.
*

Diantara sekian banyak mesin pencari, kami sarankan anda menggunakan www.yahoo.com atau www.google.com, karena situs ini lebih padat informasi dan selalu diupdate. Adapun cara menggunakan mesin pencari ini adalah sebagai berikut ; (kita gunakan www.google.com untuk mencari informasi tentang Program Ekstensi).

nih kalau kalian mau tau posisi rumah gw hehehehehehehehh
 Posisi rumah saya akbar syaefullah
Pertigaan tugu leuwimunding, blok kamis, desa leuwmunding, kecamatan leuwimunding, kabupaten majalengka




makalah PAI




  selamat pagi semuanya, ohayou gozaimasu ninna-san, wilujeung enjing sadayana, good morning everybody
langsung aja ya kali ini gw bakalan ngepost tentang pelajaran nih ,,yaitu  MAKALAH PERBANKAN&RIBA MENURUT PANDANGAN ISLAM sok manggalah silahkan cekidott ajaa ,,okeee:D:D:D:D:D:D:




MAKALAH PERBANKAN&RIBA MENURUT PANDANGAN ISLAM












NAMA PENYUSUN:
*    ADE RIHARJA
*   AKBAR SYAEFULLAH
*   DIKI PERMANA
*   DIKI TRESNA
*   DEDE DARMA SUTEJA
*   IRMAN ARDIMAN
*   RIO AKBAR
KELAS XI IPA 3
SMA N 1 RAJAGALUH
MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM





KATA PENGANTAR
Syukur alhamdulillah, merupakan satu kata yang sangat pantas penulis ucakan kepada Allah STW, yang karena bimbingannyalah maka penulis bisa menyelesaikan sebuah karya tulis seni budaya berjudul “Makalah Riba&Perbankan Menurut Pandangan Hukum Islam”

Makalah ini dibuat dengan berbagai observasi dalam jangka waktu tertentu sehingga menghasilkan karya yang bisa dipertanggungjawabkan hasilnya. Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak terkait yang telah membantu saya dalam menghadapi berbagai tantangan dalam penyusunan makalah ini.

Saya menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karna itu saya mengundang pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk kemajuan ilmu pengetahuan ini.

Terima kasih, dan semoga makalah ini bisa memberikan sumbangsih positif bagi kita semua








Rajagaluh, 16 november  2013





Penyusun



















                                                 DAFTAR ISI

Kata pengantar:......................................................................... i
Daftar isi:................................................................................. ii
BAB I
Pendahuluan:........................................................................... 1
A.   Latar belakang:........................................................ 1
B.   Rmusan masalah..................................................... 1
C.    Maksud dan tujuan.................................................. 1
BAB II
Pembahasan :........................................................................... 2
A.   Pengertian riba:...................................................... 2
B.   Beberapa macam riba:.......................................... 2-3
C.    Ayat dan hadits yang melarang riba:......................... 3
D.   Bunga bank:........................................................ 3-4
E.    Hukum berumuamalah dengan bank konvensional dan hukum mendirikan bank islam........................................................... 5-6
BAB III
Penutup :................................................................................. 7
A.   Kesimpulan:............................................................ 7
B.   Kritik dan saran:...................................................... 7
Daftar pustaka:......................................................................... 8













BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada mulanya riba merupakan suatu tradisi bangsa Arab pada jual beli maupun pinjaman dimana pembeli atau penjual, yang meminjam atau yang memeberi pinjaman suatu barang atau jasa dipungut atau memungut nilai yang jauh lebih dari semula, yakni tambahan (persenan) yang dirasakan memberatkan.
Namun setelah Islam datang, maka tradisi atau praktek seperti ini tidak lagi diperbolehkan, dimana oleh Allah SWT menegaskan dengan mengharamkannya dalam Al-Qur’an (baca ; ayat dan hadist yang melarang riba), bahkan oleh Allah dan RasulNya akan memusuhi dan memeranginya apabila tetap melanggarnya, yang demikian itu dimaksudkan untuk kemaslahatan dan juga kebaikan umat manusia.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian riba dan perbedaannya dengan bunga bank?
2. Apa saja jenis atau macam-macam riba?
3. Bagaimana Al-Qur’an dan Hadits memandang riba?
4.Bagaimana hukum bermuamalah dengan bank konvensional dan hukum mendirikan bank Islam?
C. Maksud dan Tujuan
1. Untuk mengetahui Pengertian riba dan perbedaannya dengan bunga bank
2. Dapat mengetahui Jenis atau macam-macam riba
3. Mampu memahami Ayat dan Hadist yang melarang riba
4. Mengetahui Hukum bermuamalah dengan bank konvensional dan hukum mendirikan bank Islam

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Riba
Asal makna riba menurut bahasa Arab (raba-yarbu) atau dalam bahasa Inggrisnya usury/interest ialah lebih atau bertambah (ziyadah/addition) pada suatu zat, seperti tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman1. Misalnya si A memberi pinjaman kepada si B, dengan Syarat si B harus mengembalikan uang pokok pinjaman beserta sekian persen tambahannya. Riba dapat diartikan juga dengan segala jual beli yang haram. Adapun yang dimaksud disini menurut istilah syara’ adalah akad yang terjadi dengan penukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut syara’, atau terlambat menerimanya.
B. Beberapa Macam Riba
Secara umum riba terbagi menjadi dua bagian, yakni riba nasi’ah dan riba al-fadhl2.
1. Riba Nasi’ah
Riba nasi’ah (riba yang jelas, diharamkan karena keadaanya sendiri) diambil dari kata an-nasu’, yang berarti menunda, jadi riba ini terjadi karena adanya penundaan pembayaran hutang. Penjelasannya sebagai berikut.
, Oleh karena itu, Allah mengharamkan hal itu, dengan firmannya:
“ Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.” (al-Baqarah: 280)
2. Riba Fadhl
Riba fadhl (riba yang samara, diharamkan karena sebab lain) berasal dari kata al-fadhl, yang berarti tambahan dalam salah satu barang yang dipertukarkan. Riba ini terjadi karena adanya tambahan pada jual beli benda/barang yang sejenis.
Hal ini berdasarkan dari hadist Nabi yang disampaikan Abu Said al-Khudri (yang juga hampir senada dengan hadist yang disampaikan oleh ‘Ubadah bin al-Shamit )3 :
Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandunm, kurma dengan kurma dan garam dengan garam harus sama dan tunai. Maka barang siapa yang meminta tambahan maka sesungguhnya ia memungut riba. Orang yang mengambil dan memberikan riba itu sama dosanya.” (H.R. Ahmad, Muslim dan Nasa’i)
Adapun dampak akibat praktek dari riba itu sendiri diantaranya adalah sebagai berikut5:
1.      Menyebabkan eksploatasi (pemerasan) oleh si kaya terhadap si miskin, sehingga menjadiakan si kaya semakin berjaya dan si miskin tambah sengsara
2.      Dapat menyebabkan kebangkrutan usaha bila tidak disalurkan pada kegiatan-kegiatan yang produktif, karena kebanyakan modal yang dikuasai oleh the haves (pengelola) justru disalurkan dalam perkreditan berbunga yang belum produktif.
3.                  Menyebabkan kesenjangan ekonomi, yang pada gilirannya bisa mengakibatkan kekacauan sosial.

C. Ayat dan Hadist yang Melarang Riba
1.
Firman Allah SWT :
$ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan” (Ali Imran : 130)
            2. Firman Allah SWT :
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Al-Baqarah : 275)
3. Firman Allah SWT :
Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya (Al-Baqarah : 278-279)”
D. Bunga Bank
Bunga bank sendiri dapat diartikan berupa ketetapan nilai mata uang oleh bank yang memiliki tempo/tenggang waktu, untuk kemudian pihak bank memberikan kepada pemiliknya atau menarik dari si peminjam sejumlah bunga (tambahan) tetap sebesar beberapa persen, seperti lima atau sepuluh persen.
Dengan kata lain bunga bank adalah sebuah system yang diterapkan oleh bank-bank konvensional (non Islam) sebagai suatu lembaga keuangan yangmana fungsi utamanya menghimpun dana untuk kemudian disalurkan kepada yang memerlukan dana (pendanaan), baik perorangan maupun badan usaha, yang berguna untuk investasi produktif dan lain-lain.
Bunga bank ini termasuk riba7, sehingga bunga bank juga diharamkan dalam ajaran Islam. Bedanya riba dengan bunga/rente (bank) yakni riba adalah untuk pinjaman yang bersifat konsumtif, sedangkan bunga/rente (bank) adalah untuk pinjaman yang bersifat produktif8. Namun demikian, pada hakikatnya baik riba, bunga/rente atau semacamnya sama saja prakteknya, dan juga memberatkan bagi peminjam.
Maka dari itu solusinya adalah dengan mendirikan bank Islam. Yaitu sebuah lembaga keuangan yang dalam menjalankan operasionalnya menurut atau berdasarkan syari’at dan hukum Islam. Sudah barang tentu bank Islam tidak memakai system bunga, sebagaimana yang digunakan bank konvensional. Sebab system atau cara seperti itu dilarang oleh Islam.
Sebagai pengganti system bunga tersebut, maka bank Islam menggunakan berbagai macam cara yang tentunya bersih dan terhindar dari hal-hal yang mengandung unsur riba. Diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Wadiah (titipan uang, barang, dan surat berharga atau deposito). Bisa diterapkan oleh bank Islam dalam operasionalnya menghimpun dana dari masyarakat, dengan cara menerima deposito berupa uang, barang dan surat-surat berharga sebagai amanah yang wajib dijaga keselamatannya oleh bank Islam.
2.      Mudharabah (kerja sama antara pemilik modal dengan pelaksana atas dasar perjanjian profit and loss sharing).dengan cara ini, bank Islam dapat memberikan tambahan modal kepada pengusaha untuk perusahaannya baik besar maupun kecil dengan perjanjian bagi hasil dan rugi yang perbandingannya sama sesuai dengan perjanjian,.
3.      Musyarakah/ syirkah (persekutuhan). Di bawah kerja sama cara ini, pihak bank dan pihak perngusaha mempunyai peranan (saham) pada usaha patungan (joint venture.)
4.      Murabahah (jual beli barang dengan tambahan harga atau cost plus atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur).
5.      Qargh Hasan (pinjaman yang baik atau bernevolent loan). Bank Islam dapat memberikan pinjaman tanpa bunga (benevolent loan) kepada para nasabah yang baik,
6.      Bank Islam juga dapat menggunakan modalnya dan dana yang terkumpul untuk investasi langsung dalam berbagai bidang usaha yang profitable. Dalam hal ini, bank sendiri yang melakukan manajemennya secara langsung, berbeda dengan investasi patungan, maka manajemennya dilakukan oleh bank bersama partner usahanya dengan perjanjian profit and loss sharing.
E. Hukum Bermuamalah dengan Bank Konvensional dan Hukum Mendirikan Bank Islam
Pada masa zaman kehidupan modern seperti saat sekarang ini, umat Islam hampir tidak dapat menghindari diri dari bermuamalah dengan bank konvensional yang memakai system bunga itu dalam segala aspek kehidupannya, termasuk dalam beragama. Misalkan ibadah Haji di Indonesia umat Islam harus memakai jasa bank, apalagi dalam hal kehidupan ekonomi sulit untuk bisa lepas dari jasa bank itu sendiri. Sebab tanpa jasa bank tersebut, perekonomian Indonesia mungkin tidak akan selancar dan semaju seperti sekarang. Namun para ulama dan cendikiawan Muslim sendiri hingga kini masih tetap berbeda pendapat tentang hukum bermuamalah dengan bank konvensional dan hukum bunga banknya.
Perbedaan pendapat mereka tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      Pendapat Abu Zahrah (Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Cairo), Abul A’la Maududi (Pakistan), Muhammad abdullah Al-‘Arabi (Penasihat Hukum pada Islamic Congres Cairo), dan lainnya yang sependapat menyatakan bahwa bunga bank itu riba nasiah, yang dilarang oleh agama Islam.
2.      Pendapat A. Hasan pendiri dan Pemimpin Pesantren Bangil (Persis) yang menerangkan bahwa bunga bank seperti di Negara kita ini bukan riba yang diharamkan, karena tidak bersifat ganda sebagaimana yang dinyatakan dalam surat Ali Imran ayat 130.
3.      Pendapat Majelis Tarjih Muhammadiyah di Sidoarjo (Jawa Timur) tahun 1968 yang memutuskan bahwa bunga bank yang diberikan oleh bank-bank Negara kepada para nasabahnya, demikian pula sebaliknya adalah termasuk syubhat atau mutasyabihat, artinya tidak/belim jelas halal haramnya.
4.      Menurut Mustafa Ahmad al-Zarqa’ (Guru Besar Hukum Islam dan Hukum Perdata Universitas Syria), bahwa sistem perbankan yang kita terima sekarang ini sebagai realitas yang tak dapat kita hindari.


Dari sini kemudian kita dapat mengetahui alasan para ulama maupun cendikiawan Muslim menganjurkan berdirinya bank Islam yakni sebagai berikut :
1.      Agar umat Islam tidak selalu berada dalam keadaan darurat dan menghindarkannya dari hal-hal yang bersifat subhat/haram
2.      Untuk menyelamatkan umat Islam dari praktek bunga, riba, rente dan sebagainya yang mengandung unsur pemaksaan atau pemerasan (eksploitasi) oleh yang berekonomi kuat terhadap yang berekonomian lemah, dan juga menghindarkan dari ketimpangan yang menjadikan si kaya makin kaya dan si miskin menjadi semakin miskin
3.      Guna melepaskan ketergantungan umat Islam terhadap bank-bank konvensional (non-Islam) yang mengandung unsur syubhat/haram, dan menyebabkan umat islam berada dibawah kekuasaan asing, yang itu membuat keterpurukan dan melemahnya ekonomi Islam, sehingga umat islam tidak dapat menerapkan ajaran agamanya secara menyeluruh dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
4.      Untuk mengaplikasikan ketentuan kaidah fiqh, “al khuruuju minal khilafi mustahabbun” (menghindari perselisihan ulama itu sunnah hukumnya), sebab ternyata hingga kini ulama maupun para cendikiawan Muslim masih saja terjadi perbedaan pendapat tentang hukum bermuamalah, khusunya dengan bank-bank non Islam (konvensional), karena masalah bunga dan semacamnya itu masih tetap kontroversial dan tidak jelas hukumnya (haram/syubhat/halal).









BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Secara umum Ulama membagi riba itu menjadi dua macam saja, yaitu riba nasi’ah’ dan riba fadil, sedangkan riba yad dan Riba qardi termasuk ke dalam riba nasi’ah dan riba fadhl. Barang-barang yang berlaku riba padanya ialah emas,perak, dan makanan yang mengeyangkan atau yang berguna untuk yang mengenyangkan, misalnya garam. Jual beli barang tersebut, kalau sama jenisnya seperti emas dan dengan emas, gadum dengan gadum, diperlukan tiga syarat: (1) tunai, (2) serah terima, dan (3) sama timbangannya. Kalau jenisnya berlianan, tetapi ‘ilat ribanya satu, seperti emas dengan perak, boleh tidak sama tibangannya, tetapi mesti tunai dan timbang terima. Kalau jenis dan ‘ilat ribanya berlainan seperti perak dengan beras, boleh dijial bagaimana saja seperti barang-barang yang lain; berarti tidak diperlukan suatu syarat dari yang tiga itu.
Riba (termasuk bunga bank) adalah termasuk dosa besar. Baik pemberi, penulis dan dua saksi riba adalah sama dalam dosa dan maksiat denganpemakan riba. Tidak boleh bagi seorang Muslim mengokohkan transaksi riba. Dianjurkan (bahkan wajib) bagi kaum Muslimin untuk mendirikan bank Islam sesuai dengan syari’at agama, dan menghindarkan dari segala macam bentuk/praktek riba
B. Kritik dan Saran
Demikian makalah ini kami selesaikan sebagai salah satu tugas perkuliahan pada semester enam ini. Namun kami dari kelompok 4 sebagai penyusun, menyadari terdapat kekurangan maupun kekhilafan atau kesalahan, baik dalam penyelesaian maupun pemaparan dari makalah kami ini.
Dari itu, kami sangat mengharap dari para pembaca atau pendengar sekalian, baik teman-teman maupun Bapak Dosen sebagai pembimbing dalam mata kuliah ini, untuk turut serta dalam memberikan kritik yang membangun dan saran yang baik tentunya agar kedepannya nanti kami akan dan bisa menjadi lebih maju dan baik dari sebelumnya. Amin…ya rabbal ‘alamin !

                                    DAFTAR PUSTAKA
1 Maulana Muhammad Ali, The Religion of Islam, Lahore, The Ahmadiyah Anjuman Isha’at Islam, 1950, hlm. 721.
2 Abdurrahman Isa Ibnu Qayyim al-Zauji, Al-Muamalat al-Hadits wa Ahkamuha. Mesir:…
3 Al-Suyuti, Al-Jami’ al-Shaghir, vol.1, Cairo, Mustafa al-Babi al-Halabi wa Auladuh, 1954, hlm. 10
4 Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Bandung, Sinar Baru Algensindo, 2006, hlm. 290
5 Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Jakarta, Gunung Agung, 1997, hlm. 103
6 Rasjid, op. cit. , hlm. 291-292
7 Pendapat Abu Zahrah, Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Cairo, juga Abul A’la al-Maududi (Pakistan), Muhammad Abdullah al-‘Arabi, Penasihat Hukum pada Islamic Congress Cairo dan lainnya.
8 Mohammad Hatta, Mantan Wakil Presiden RI
9 Zuhdi, op. cit., hlm. 109
10 Zuhdi, op. Cit., hlm. 112
11 Ahmad Azhar Basyir, Hukum Islam Tentang Riba, Untung-Piutang, Gadai, Bandung, al-Ma’arif, 1983, hlm. 22-23



semoga bermanfaat ya ,,dan semoga membantu kalian juga dalam mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru kalian,,,


#KEEPSMILE